Kebijakan pembangunan food estate di Indonesia dipromosikan sebagai strategi percepatan ketahanan pangan melalui perluasan areal tanam, intensifikasi produksi dan konsolidasi tata kelola pangan berbasis kawasan. Namun, berbagai temuan lapangan menunjukkan adanya kegagalan panen, lahan terbengkalai, tumpang tindih penguasaan tanah, hingga konflik sosial–ekologis yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas instrumen hukum yang mengatur kebijakan ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis food estate dalam perspektif Teori Hukum Pembangunan ala Mochtar Kusumaatmadja, yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan menekankan pentingnya ketertiban substantif sebagai prasyarat pembangunan. Dengan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kerangka regulasi food estate cenderung menghasilkan “ketertiban administratif” melalui orientasi percepatan proyek strategis nasional, sehingga abai terhadap kepastian hak atas tanah, partisipasi bermakna (termasuk FPIC), kehati-hatian ekologis, serta mekanisme pengawasan dan pemulihan. Kesimpulannya, kegagalan food estate bersifat struktural, bukan insidental, karena hukum lebih difungsikan sebagai legitimasi pembangunan daripada sarana pembaharuan yang adil dan berkelanjutan. Novelti penelitian ini terletak pada penilaian bahwa ukuran keberhasilan pembangunan pangan harus berbasis ketertiban substantif yang melindungi hak, ekologi dan subjek pembangunan.