Program Gerakan Literasi Hukum (GLH) dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak untuk Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum dilaksanakan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat serta masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang hak, kewajiban, dan perlindungan hukum. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan komunitas yang menempatkan warga sebagai subjek utama perubahan sosial. Metode pelaksanaan meliputi empat tahapan, yaitu: (1) sosialisasi, (2) pelatihan, (3) pendampingan dan evaluasi, serta (4) keberlanjutan program. Pelaksanaan dilakukan dengan metode partisipatif melalui penyuluhan, simulasi kasus, diskusi interaktif, dan pendampingan langsung di lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pemahaman kesadaran hukum masyarakat mengenai pencegahan kekerasan. Peserta mampu mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta memahami mekanisme pelaporan dan perlindungan korban. Selain itu, peserta menunjukkan perubahan sikap yang nyata, dengan mulai terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan di tingkat keluarga. Dengan demikian, kegiatan GLH efektif dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, memperkuat nilai kemanusiaan, dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta menolak segala bentuk kekerasan.