Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Regulasi Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Legal Review of Cryptocurrency Regulation in the Perspective of Islamic Economic Law Muhammad Umar Kelibia; Liska Fariandi Dwiputro; Yudha Deniyanto; Annisa Putri Anugrah; Bambang Supriadi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 1: Januari 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i1.6926

Abstract

Cryptocurrency merupakan salah satu inovasi signifikan dalam ekonomi digital yang menarik perhatian dunia. Teknologi yang mendasari cryptocurrency, seperti blockchain, menawarkan transparansi dan desentralisasi yang berpotensi mengubah dinamika ekonomi global. Namun, keberadaan cryptocurrency menimbulkan berbagai persoalan terkait regulasi, termasuk tantangan dalam penerapannya pada hukum ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis yuridis mengenai regulasi cryptocurrency dengan fokus pada kecocokannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini mengkaji berbagai aspek, antara lain prinsip keadilan (al-‘adl), larangan riba (bunga), larangan praktik gharar (ketidakpastian), serta dampak negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap ekonomi syariah. Selain itu, penelitian ini juga mencakup regulasi cryptocurrency yang berlaku di Indonesia dan implikasinya terhadap negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Menanggulangi Sengketa Antara Penyedia Jasa Tour Travel Haji Dan Umroh Dengan Konsumen: Analysis of Sharia Economic Law in Resolving Disputes Between Hajj and Umrah Tour Travel Service Providers and Consumers Hamzah Mardiansyah; Nadzif Ali Asyari; Bambang Supriadi; Agus Sugiarto; Annisa Putri Anugrah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7821

Abstract

Perselisihan antara konsumen dan penyelenggara jasa perjalanan ibadah haji dan umroh menjadi fenomena yang kerap muncul dalam praktik ekonomi syariah modern. Sumber sengketa ini umumnya berasal dari wanprestasi, minimnya keterbukaan informasi, penyimpangan pengelolaan dana, hingga pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, hukum ekonomi syariah hadir tidak hanya sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga membawa nilai-nilai luhur seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam di antaranya akad (ijab qabul), kejujuran (shidq), keadilan (‘adl), serta tanggung jawab (mas’uliyyah) dalam penyelesaian konflik antara jamaah dan pihak penyedia jasa. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap berbagai rujukan hukum Islam, fatwa DSN-MUI, dan perundang-undangan nasional. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian berbasis prinsip syariah, seperti musyawarah dan perdamaian (sulh), berkontribusi dalam meredam konflik serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari. Penerapan hukum ekonomi syariah secara tepat dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara travel dan membentuk sistem perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah : Non-Performing Financing from the Perspective of Islamic Economic Law Sasmita Nurfaradisa; Annisa Putri Anugrah; Sumirahayu Sulaiman; Atin Meriati Isnaini; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7374

Abstract

Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) merupakan salah satu risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. NPF muncul ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan akad yang telah disepakati, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan lembaga serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-maslahah), keseimbangan hak dan kewajiban, serta larangan unsur riba, gharar, dan maisir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, mekanisme penyelesaian NPF, serta relevansi penerapan norma hukum ekonomi syariah dalam menangani sengketa pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian literatur dari jurnal ilmiah nasional, peraturan perundang-undangan, serta konsep hukum Islam yang berkaitan dengan pembiayaan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian NPF dalam hukum ekonomi syariah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain pendekatan persuasif, restrukturisasi pembiayaan, penyelesaian melalui sulh (perdamaian), arbitrase syariah, dan mediasi di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai lebih adaptif dan humanis karena mengedepankan musyawarah serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Dengan demikian, pendekatan hukum ekonomi syariah memberikan alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan sosial secara berkelanjutan.