Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENELAAH KEWENANGAN LEMBAGA LEGISLATIF: STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN SELANDIA BARU Riski Pardinata Berutu
Grondwet Vol. 4 No. 1 (2025): Januari 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v4i1.49

Abstract

Penelitian ini membandingkan badan legislatif Indonesia dan Selandia Baru dari aspek struktur, sistem pemilu, hubungan dengan eksekutif, dan efektivitas kerja. Indonesia menganut sistem bikameral semu yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara Selandia Baru menggunakan sistem unikameral dengan satu lembaga legislatif, yaitu Parliament. Tentunya dari perbedaan tersebut dapat terlihat nantinya kewenangan lembaga legislative diantara kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, dengan pendekatan studi perbandingan. Terlihat bahwa hubungan legislatif-eksekutif di Indonesia didasarkan pada sistem presidensial, sedangkan Selandia Baru menerapkan sistem parlementer yang lebih terintegrasi. Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional berbasis daerah pemilihan, sementara Selandia Baru mengadopsi sistem Mixed Member Proportional (MMP). Struktur unikameral Selandia Baru menghasilkan proses legislasi yang lebih sederhana dan efisien dibandingkan dengan kompleksitas sistem bikameral semu di Indonesia. Selain itu, Selandia Baru menunjukkan representasi gender yang lebih seimbang meskipun tanpa kuota khusus. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan historis, politik, dan budaya kedua negara, dengan Selandia Baru menonjol dalam efisiensi dan kesederhanaan legislatif, sementara Indonesia menghadapi tantangan dalam harmonisasi fungsi legislatif dan fragmentasi politik.
PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN) Riski Pardinata Berutu; Rizky Darmawansyah Sihombing
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.58

Abstract

Pemakzulan Presiden merupakan mekanisme Konstitusional untuk menjaga akuntabilitas pemimpin negara dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini membandingkan proses pemakzulan Presiden di Indonesia dan Korea Selatan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan membandingkan asas-asas hukum, norma hukum, serta penelusuran kepustakaan melalui internet untuk memperoleh data yang benar dan tepat untuk menghasilkan penelitian hukum yang baik dengan fokus pada dasar hukum, penyebab, prosedur, lembaga yang terlibat, dan dampaknya. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki kesamaan, seperti keterlibatan parlemen dan Mahkamah Konstitusi, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Di Indonesia, proses pemakzulan lebih kompleks dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, serta keputusan akhir berada di tangan MPR. Sebaliknya, di Korea Selatan, proses ini lebih sederhana, didominasi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi setelah inisiasi dari Parlemen. Dampaknya juga berbeda: di Indonesia, wakil presiden menggantikan presiden yang dimakzulkan, sementara di Korea Selatan, pemilu Presiden baru harus diselenggarakan. Perbedaan ini mencerminkan pengaruh sistem politik masing-masing negara, di mana Indonesia mengadopsi sistem Presidensial, sedangkan Korea Selatan mengintegrasikan unsur-unsur Parlementer dalam demokrasinya