Penelitian ini membandingkan badan legislatif Indonesia dan Selandia Baru dari aspek struktur, sistem pemilu, hubungan dengan eksekutif, dan efektivitas kerja. Indonesia menganut sistem bikameral semu yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara Selandia Baru menggunakan sistem unikameral dengan satu lembaga legislatif, yaitu Parliament. Tentunya dari perbedaan tersebut dapat terlihat nantinya kewenangan lembaga legislative diantara kedua negara tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, dengan pendekatan studi perbandingan. Terlihat bahwa hubungan legislatif-eksekutif di Indonesia didasarkan pada sistem presidensial, sedangkan Selandia Baru menerapkan sistem parlementer yang lebih terintegrasi. Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional berbasis daerah pemilihan, sementara Selandia Baru mengadopsi sistem Mixed Member Proportional (MMP). Struktur unikameral Selandia Baru menghasilkan proses legislasi yang lebih sederhana dan efisien dibandingkan dengan kompleksitas sistem bikameral semu di Indonesia. Selain itu, Selandia Baru menunjukkan representasi gender yang lebih seimbang meskipun tanpa kuota khusus. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan historis, politik, dan budaya kedua negara, dengan Selandia Baru menonjol dalam efisiensi dan kesederhanaan legislatif, sementara Indonesia menghadapi tantangan dalam harmonisasi fungsi legislatif dan fragmentasi politik.
Copyrights © 2025