Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DIBIDANG KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO 60. TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA Muhammad Aufa Abdillah Sihombing; Rizky Darmawansyah Sihombing
Grondwet Vol. 3 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v3i2.39

Abstract

Penyandang disabilitas termasuk kedalam kelompok rentan yang dapat sering diskriminatif baik dilingkungan masyarakat dan di dunia bisnis. Terlihat bahwa masih banyaknya dari para Penyandang Disabilitas yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang merupakan hak bagi setiap warga negara. Terlebih lagi, dalam praktiknya, kelompok penyandang disababilitas masih kesulitan untuk mencari pekerjaan. Padahal undang-undang telah memberikan kewajiban bagi pelaku usaha merekrut pekerja dengan kondisi Penyandang Disabilitas sebesar 2 % di lingkungan pemerintahan dan minimal 1%  bagi parusahaan swasta. Atas tidak berjalan secara efektifnya aturan tersebut berpotensi telah terjadi pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok Penyandang Disabilitas.. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas merupakan aturan yang secara spesifik mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah harus menjamin hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi. Hadirnya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia menjadi aturan yang seyogiyanya dapat memberikan penguatan untuk terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di lingkungan bisnis dan pekerjaan. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk menentukan strategi yang tepat agar tidak terjadinya pelanggaran HAM bagi para pekerja terkhusus para penyandang disabilitas.
PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN) Riski Pardinata Berutu; Rizky Darmawansyah Sihombing
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.58

Abstract

Pemakzulan Presiden merupakan mekanisme Konstitusional untuk menjaga akuntabilitas pemimpin negara dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini membandingkan proses pemakzulan Presiden di Indonesia dan Korea Selatan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan membandingkan asas-asas hukum, norma hukum, serta penelusuran kepustakaan melalui internet untuk memperoleh data yang benar dan tepat untuk menghasilkan penelitian hukum yang baik dengan fokus pada dasar hukum, penyebab, prosedur, lembaga yang terlibat, dan dampaknya. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki kesamaan, seperti keterlibatan parlemen dan Mahkamah Konstitusi, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Di Indonesia, proses pemakzulan lebih kompleks dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, serta keputusan akhir berada di tangan MPR. Sebaliknya, di Korea Selatan, proses ini lebih sederhana, didominasi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi setelah inisiasi dari Parlemen. Dampaknya juga berbeda: di Indonesia, wakil presiden menggantikan presiden yang dimakzulkan, sementara di Korea Selatan, pemilu Presiden baru harus diselenggarakan. Perbedaan ini mencerminkan pengaruh sistem politik masing-masing negara, di mana Indonesia mengadopsi sistem Presidensial, sedangkan Korea Selatan mengintegrasikan unsur-unsur Parlementer dalam demokrasinya