Intiasri Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum pekerja perempuan dalam hubungan kerja fleksibel di Indonesia, dengan fokus pada kekosongan norma dan urgensi reformulasi hukum. Hubungan kerja fleksibel seperti perjanjian kerja waktu tertentu, kerja proyek, alih daya, dan platform digital menawarkan efisiensi bagi dunia usaha, tetapi menimbulkan kerentanan bagi pekerja perempuan. Ketidakjelasan perlindungan terhadap hak-hak reproduksi, jam kerja, jaminan penghasilan, dan keberlanjutan hubungan kerja menempatkan pekerja perempuan pada posisi yang rentan, sekaligus memperkuat ketimpangan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif, melalui studi kepustakaan dan analisis regulasi ketenagakerjaan. Hasil menunjukkan bahwa kekosongan norma hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi berdampak sistemik terhadap keadilan gender. Perlindungan berbasis status kerja tidak mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja perempuan yang menghadapi beban biologis, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum yang inklusif, adaptif, dan responsif gender, dengan prinsip inklusivitas untuk seluruh bentuk hubungan kerja fleksibel, fleksibel terhadap dinamika pasar kerja dan teknologi, serta keadilan substantif untuk menjamin hak-hak fundamental pekerja perempuan. Reformulasi hukum harus mencakup perlindungan kontraktual, pengawasan efektif, hak maternitas, pengaturan jam kerja manusiawi, jaminan keberlanjutan hubungan kerja, dan akses pengembangan karier. Dengan demikian, hubungan kerja fleksibel tidak lagi menjadi ruang abu-abu hukum yang merugikan pekerja perempuan, tetapi dapat berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan, kesejahteraan, dan kesetaraan gender.