Notaris merupakan kepanjangan tangan negara yang berwenang untuk membuat produk hukum berupa akta otentik. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Salah satu akta Notaris adalah akta pendirian perseroan terbatas yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas karena saat ini terdapat aturan baru mengenai pengaturan perseroan terbatas perorangan maka Notaris harus mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (disebut juga UUCK). Karena kehidupan masyarakat yang sangat dinamis maka Notaris juga harus selalu mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap aturan-aturan baru yang menjadi dasar Notaris agar selalu mengikuti perkembangan zaman. Karena pada dasarnya terdapat adagium hukum “het recht hinkt achter de feiten aan” yang artinya: hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman, akan tetapi hukum itu bersifat memfasilitasi atau menjembatani perkembangan zaman saat ini dan peradaban di masa depan bukan malah berjalan statis (stagnan). Oleh karena itu, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas membuka peluang usaha dan investasi. Disamping ada kelemahan pasti ada kekurangannya yang menjadi problematika karena saat ini pendirian perusahaan perseorangan bisa dilakukan tanpa akta notaris, padahal akta notaris dapat memberikan kepastian hukum bagi para pendirinya. Adanya pembaharuan regulasi mengenai perseroan perorangan mengubah ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai pendirian badan hukum dapat dilakukan oleh satu pihak dan tanpa ada minimal modal di setor (diserahkan kepada pendiri atau berdasarkan kesepakatan para pendiri) mengubah ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai akta pendirian badan hukum dengan kriteria tertentu dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui registrasi elektronik tanpa melalui akta notaris.