Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa

Sosialisasi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Narkotika Sholat, Junaidi; Apriandani, Babby; Hartono SM Manurung, Julpan
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 1: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i1.277

Abstract

Napza atau dikenal dengan sebutan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Indonesia saat ini sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, bukan hanya dikalangan remaja, di perkotaan bahkan sudah sampai menjalar kekalangan anak-anak dan remaja di pedesaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur sanksi yang berupa pidana.Undang-Undang Narkotika juga mengatur jenis-jenis pidana yaitu mati, penjara, kurungan, denda, rehabilitasi, pengembalian anak pelaku kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi, dan perbaikan. Pertanggungjawaban pidana atas orang yang tanpa hak memiliki sabu bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pertanggungjawaban pidana itu sendiri terdiri dari yang dilakukan oleh manusia da korporasi sebagai subjek tindak pidana. Perbuatan-perbuatan yang dilarang terdiri mengedarkan narkotika atau prekursor narkotika dan menyalahgunakan narkotika atau prekursor narkotika baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Terdapat sanksi dalam undang-undang ini yaitu sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok terdiri mati, penjara, kurungan dan denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum untuk korporasi. Sanksi tindakan yang diberikan adalah pengobatan dan rehabilitasi kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi Corporate Social Responsibility Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia Apriandani, Babby; Suhargon, Rahmat; Hartono SM Manurung, Julpan; Iqbal Ramadhan, M.; Audita Siregar, Ayang
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 2: Mei 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i2.321

Abstract

- Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini menjadi bagian yang paling hangat dibicarakan diberbagai tempat, baik di forum formal maupun informal. PBB dengan Global Compactnya terlibat aktif membahas dan mendukung Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya turut menciptakan kemaslahatan masyarakat dunia. Secara lebih teoritis dan sistematis, konsep paramida tanggung jawab sosial perusahaan. Sebuah organisasi mengemban tanggung jawab pada tiga domain yaitu pada perilaku organisasi, pada lingkungan alam, dan pada kesejahteraan sosial secara umum. Pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan di dalam UUPT 2007 terdapat pada Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, khususnya Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Secara yuridis, Pasal 1 angka 3 UUPT 2007 menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah corporate social responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia. CSR dalam bidang pendidikan memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. CSR adalah komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat luas. Konsep CSR melibatkan kemitraan yang bertanggung jawab antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas lokal yang aktif dan dinamis. Meskipun ada banyak cara untuk menerapkan CSR, tiga inisiatif CSR yang umum digunakan perusahaan adalah sponsorship, cause-related marketing (CRM), dan filantropi.Dengan berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, perusahaan tidak hanya membantu membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan berpengetahuan. Perusahaan yang menjalankan program CSR pendidikan menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata publik.