Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Peranan Hukum Dalam Meningkatkan Investasi Bagi Pemerintah Daerah Dermawan, Ari; Vivi Yanti Sinurat, Asri; Syahputra Tarigan, Hikmat
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 1: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i1.278

Abstract

Peran Hukum dalam Meningkatkan Investasi bagi Pemerintah Daerah sangat penting, karena hukum dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan dorongan yang diperlukan bagi investor untuk berinvestasi di suatu daerah. Sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, hukum memainkan peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi. Tanpa sistem hukum yang jelas dan adil, investor akan merasa ragu dan enggan untuk menanamkan modalnya, yang dapat berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Saat ini berbagai tantangan dalam menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investasi masyarakat dan dunia usaha agar dpat lebih berperan aktif dalam pembangunan dikota ini. Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang menarik minat tersebut, diperlukan pengembangan kawasan dan pusat pertumbuhan yang dapat memacu aktivitas ekonomi, memperluas lapangan kerja dan sekaligus berfungsi sebagai pusat pelayanan. Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak terlepas dari unsur-unsur penunjang, khusunya investasi, seperti investasi pemerintah (APBN, APBD) dan investasi dunia usaha (PMDN, PMA) yang ditanamkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, yang akan meningkatkan produksi dan memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga pendapatan akan meningkat dan dapat mengakibatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Upaya Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Penanggulangan Terhadap Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak Syahputra Tarigan, Hikmat; Hartono SM Manurung, Julpan
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 2: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i2.448

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten Asahan. Hal ini merupakan suatu tindak kriminalitas bagi masyarakat luas dikarenakan masih kentalnya kebudayaan dan anggarapan yang membuat para perempuan dan anak lemah. Kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi akan tetapi masih menjadi hal yang tabu dalam lingkungan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dimana saja, kapan saja,dan oleh siapa saja. Dalam hal ini kekerasan banyak terjadi di dalam keluarga dan dari status sosial yang beragam. Kekerasan dalam pemahaman umum merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka fisik. Namun demikian, kekerasan tidak selalu diidentikkan dengan objek fisik, tetapi tidak sedikit dalam bentuk kekerasan psikis, maupun seksual. Seperti membentak anak, mengintimidasi, menakut-nakuti, dan berbagai bentuk sikap dan tindakan lain yang mempengaruhi lemahnya aspek psikis seseorang yang menjadi korbannya.penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Adapun menjadi permasalahan yaitu Bagaimana upaya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak, dan Hambatan dalam upaya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Upaya dilakukan dalam pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terhadap pencegahan kekerasan perempuan dan anak adalah tetap melaksanakan edukasi, pendampingan, mediasi dan bantuan psikologi bagi korban. Hambatannya adalah banyaknya para korban yang belum tahu tempat pengaduan atau instansi terhadap adanya tempat pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak khususnya di Kabupaten Asahan.  
Sosialisasi Peranan Hukum Dalam Meningkatkan Investasi Bagi Pemerintah Daerah Dermawan, Ari; Vivi Yanti Sinurat, Asri; Syahputra Tarigan, Hikmat; Putri Maharani, Karina; Ardiansyah, Muhammad
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 2: Mei 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i2.320

Abstract

Peran Hukum dalam Meningkatkan Investasi bagi Pemerintah Daerah sangat penting, karena hukum dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan dorongan yang diperlukan bagi investor untuk berinvestasi di suatu daerah. Sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, hukum memainkan peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi. Tanpa sistem hukum yang jelas dan adil, investor akan merasa ragu dan enggan untuk menanamkan modalnya, yang dapat berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Saat ini berbagai tantangan dalam menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investasi masyarakat dan dunia usaha agar dpat lebih berperan aktif dalam pembangunan dikota ini. Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang menarik minat tersebut, diperlukan pengembangan kawasan dan pusat pertumbuhan yang dapat memacu aktivitas ekonomi, memperluas lapangan kerja dan sekaligus berfungsi sebagai pusat pelayanan. Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak terlepas dari unsur-unsur penunjang, khusunya investasi, seperti investasi pemerintah (APBN, APBD) dan investasi dunia usaha (PMDN, PMA) yang ditanamkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, yang akan meningkatkan produksi dan memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga pendapatan akan meningkat dan dapat mengakibatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.