Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan strategi media sosial Instagram sebagai alat komunikasi budaya dalam penyuluhan pajak, dengan fokus pada upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Sebagai platform yang populer di kalangan berbagai kalangan, Instagram telah menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih menarik dan mudah diakses. Melalui pendekatan komunikasi budaya, penelitian ini menganalisis bagaimana pesan penyuluhan pajak disampaikan melalui konten visual, teks, dan interaksi pengguna, serta dampaknya terhadap pemahaman dan perilaku wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis konten dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye penyuluhan pajak di Instagram. Studi ini menggunakan metode survei dengan responden dari wajib pajak yang mengikuti akun Instagram resmi KPP Pratama Makassar Barat.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instagram memungkinkan interaksi langsung antara otoritas pajak dan masyarakat, sehingga menciptakan ruang untuk dialog yang lebih terbuka. Penggunaan elemen budaya, seperti simbol, bahasa yang mudah dipahami, serta pendekatan kreatif dalam pembuatan konten, terbukti meningkatkan efektivitas penyuluhan pajak. Selain itu, penyesuaian pesan dengan karakteristik audiens di platform ini sangat penting untuk meningkatkan daya tarik dan pemahaman