Siregar, Mutia Sari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan yang tidak Memasukkan Keseluruhan Ahli Waris pada Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Negeri Sorong No. 77/Pdt.G/2017/PN.Son) Siregar, Mutia Sari; Kamello, Tan; Purba, Hasim
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3614

Abstract

Pendaftaran tanah karena pewarisan dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum yang diadakan oleh pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terkait permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan mewajibkan ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Kasus yang terjadi adalah Maria Mustiah Siauta Daeng selaku Tergugat meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat Hak Milik secara sepihak dan tidak memasukkan keseluruhan ahli waris pada permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui Surat Keterangan Ahli Waris kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan dengan metode wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peningkatan sertifikat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para ahli waris dan bertentangan dengan Pasal 34 ayat (8) dan Pasal 36 (3) Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan. Keabsahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 Tahun 2009 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena ahli waris lain masih dalam keadaan hidup dan tanah sebagai objek waris tersebut masih utuh atau belum terbagikan oleh para ahli waris lain.