Danau Limboto di Kabupaten Gorontalo mengalami penurunan yang signifikan, baik dalam luas maupun kedalaman. Akibatnya, sebagian masyarakat lokal telah mengubahnya menjadi lahan pertanian dan bahkan beberapa telah mendirikan pemukiman di sekitarnya. Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bappeda menyatakan akan memberikan ganti rugi, namun proses pembebasan lahan menjadi kendala utama. Meskipun telah berjalan bertahun-tahun, proses pembayaran ganti rugi masih belum terealisasi karena dugaan perbedaan data mengenai luas danau. Perbedaan data ini menjadi penghalang utama dalam pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Situasi ini memicu konflik di antara masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami rangkaian konflik dan isu-isu yang menyebabkannya dalam proyek revitalisasi Kawasan Bantaran Danau Limboto. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul akan direduksi dan disajikan secara singkat, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhambatnya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam terjadinya konflik. Keluarga pemilik lahan merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari petugas proyek, sehingga menyebabkan eskalasi konflik yang berujung pada aksi demonstrasi untuk menuntut ganti rugi. Selain itu, kurangnya respons dari pemerintah setempat terhadap masalah ganti rugi juga menjadi penyebab konflik yang belum terselesaikan.