Perlindungan terhadap hak tenaga kerja adalah hak setiap tenaga kerja yang mendapat perhatian khusus dari hukum ketenagakerjaan terutama peraturan perundang-undangan dan perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak terhadap tenaga kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada PT Signal Indo Sukses. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan konseptual sosiologis. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan staff HRD dan karyawan PT Signal Indo Sukses. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Perlindungan hukum hak terhadap tenaga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada PT Signal Indo Sukses adalah sudah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, Perda dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dimana bentuk perlindungan yang diberikan sudah disesuikan dengan ketentuan UMR di Kota Tebing Tinggi, perlindungan kesejahteraan dimana tenaga kerja sudah dimasukkan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan serta adanya perlindungan konpensasi. Untuk itu disarankan agar tenaga kerja pada PT Signal Indo Sukses lebih meningkatkan kinerjanya sehingga pendapatan perusahaan semakin bertambah serta perlindungan terhadap hak tenaga kerja juga meningkat. Dan agar pengusaha juga lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya sehingga lebih merasa terlindungi.