Perjanjian kerja yang disebutkan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian kerja disusun karena adanya kesepakatan para pihak, adanya subyek perjanjian dan adanya obyek perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui perjanjian kerja ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Perjanjian kerja ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah dibagi atas 2 (dua) yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu”. Pekerja dalam Perjanjian kerja waktu tertentu disebut juga pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yaitu “Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap”. Untuk itu disarankan agar perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan dan pekerja tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2024