Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan bertambah nya jumlah penyandang disabilitas mental serta Orang Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lhokseumawe pada kondisi ini membuat warga Kota Lhokseumawe sangat tidak nyaman dengan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang keseluruhan belum ditangani pemerintah setempat. Dalam Hal ini pemerintah Lhokseumawe harus memastikan adanya penanganan terhadap kewenangan peran pemerintah kota dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lhokseumawe.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan peran pemerintah kota dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lhokseumawe serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya pemerintah terhadap kewenangan peran pemerintah kota dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lhokseumawe.Metode penelitian ini adalah jenis kualitatif dengan pendekatan hukum empiris yang berlokasi di Kota Lhokseumawe, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, serta kebijakan daerah seperti Peraturan Wali Kota dan program Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. sumber data dalam penelitian ini berasal dari 2 sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, teknik pengumpulan data digunakan melalui wawancara, dokumentasi dan observasi, analisis data melalui metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian kewenangan pemerintah kota dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Lhokseumawe meliputi penyediaan layanan kesehatan dasar, rehabilitasi sosial, serta pendampingan dan reintegrasi sosial bagi ODGJ. Pemerintah Kota telah berupaya melalui pembentukan tim terpadu, penyediaan Puskesmas dengan layanan kesehatan jiwa, serta kerja sama dengan rumah sakit jiwa. diketahui bahwa (1) Kewenangan pemerintah kota dalam menangani ODGJ adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang upaya untuk mewujudkan hak-hak ODGJ sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang haknya harus dilindungi oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang merupakan sarana penting dalam upaya kesehatan jiwa agar dapat memenuhi hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memperoleh haknya atas pelayanan kesehatan. Rumah sakit sebagai sarana kesehatan tingkat lanjutan telah mengatur fungsinya dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara utuh, termasuk ODGJ sebagai pasien rumah sakit. (2) Pemerintah Kota Lhokseumawe telah melakukan Upaya serta hambatan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang berada di sekitaran Kota Lhokseumawe. Tetapi, hingga kini belum dapat dikatakan baik, pemerintah kota Lhokseumawe belum mencakup keseluruhan dalam memenuhi hak-hak ODGJ, serta masih banyak ODGJ yang kurang ditertipkan di jalanan sehingga mengakibatkan tergangguanya rutinitas dan ketidaknyamanan Masyarakat.Diharapkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar menangani ODGJ lebih efektif yaitu: perlunya peningkatan koordinasi antar instansi, penambahan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kesehatan jiwa, serta penguatan regulasi daerah agar penanganan ODGJ dapat berjalan lebih optimal, komprehensif, dan berkelanjutan sehingga pelaksanaan pemenuhan hak-hak ODGJ dan penanganan ODGJ dapat terwujud secara keseluruhan.Kata Kunci: Kewenangan Pemerintah, Peran Pemerintah Kota, Kebijakan Kesehatan Jiwa, Orang Dengan Gangguan Jiwa