Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TRANSFORMASI PENGELOLAAN ZAKAT: STUDI KOMPARATIF TAFSIR BIL MA’SUR DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Furkon, Aay Mohamad
Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) Vol. 3 No. 1 (2025): Equality: Journal of Islamic Law (EJIL)
Publisher : Islamic Law Doctoral Study Programme, Postgraduate UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/ejil.v3i1.1232

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan membandingkan pengelolaan zakat berdasarkan tafsir bil ma’sur dan hukum positif di Indonesia. Tafsir bil ma’sur berfokus pada pemahaman tradisional yang bersumber dari al-Qur'an dan riwayat hadis, menekankan aspek spiritual dan moral dalam kewajiban zakat. Sedangkan, hukum positif memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pengelolaan zakat, termasuk peran institusi amil zakat seperti BAZNAS dan LAZ dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat. Dengan metode penelitian kualitatif yang melibatkan studi literatur dan analisis komparatif. Penelitian ini menemukan bahwa kedua pendekatan memiliki kesamaan dalam pengakuan kewajiban zakat serta tujuan sosialnya, tetapi berbeda dalam metode dan implementasinya. Tafsir bil ma’sur menekankan aspek spiritual dan moral dalam pengelolaan zakat, sedangkan hukum positif memberikan legitimasi hukum untuk operasional lembaga zakat dan peluang untuk memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan zakat. Kebaharuannya terlihat dari penguatan integrasi antara pendekatan tafsir bil ma’sur dan hukum positif untuk menciptakan pengelolaan zakat yang lebih efektif dan transparan. Adapun penelitian ini berkontribusi sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan zakat di Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dan regulasi hukum negara. Abstract: This research aims to explore and compare zakat management based on tafsir bil ma'sur and positive law in Indonesia. Tafsir bil ma'sur focuses on the traditional understanding sourced from the Qur'an and hadith narrations, emphasising the spiritual and moral aspects of zakat obligations. Meanwhile, positive law provides a clear legal framework regarding zakat management, including the role of amil zakat institutions such as BAZNAS and LAZ in the collection and management of zakat. With qualitative research method involving literature study and comparative analysis. The study found that both approaches have similarities in recognising the obligation of zakat as well as its social purpose, but differ in their methods and implementation. Tafsir bil ma'sur emphasises the spiritual and moral aspects of zakat management, while positive law provides legal legitimacy for the operations of zakat institutions and opportunities to utilise technology in zakat management. The novelty can be seen from the strengthening of integration between tafsir bil ma'sur and positive law approaches to create more effective and transparent zakat management. This research contributes as a reference in the development of zakat policy in Indonesia that is in accordance with sharia values and state legal regulations.
Kaidah Ushul Fikih (Muthlaq dan Muqayyad) dalam Praktik Riba: Solusi Inovatif untuk Tantangan Ekonomi Syariah Modern Furkon, Aay Mohamad; Nugraha, Agah; Zahra, Hanifah Nur; Muttaqin, Ichwan
AL-IBANAH Vol. 10 No. 2 (2025): Journal Al-Ibanah
Publisher : Institut Agama Islam Persis Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54801/2banah.v10i2.326

Abstract

Kaidah ushul fikih, khususnya konsep muthlaq dan muqayyad, memainkan peran penting dalam memberikan solusi hukum terhadap berbagai persoalan kontemporer, termasuk praktik riba dalam ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah muthlaq dan muqayyad dalam konteks praktik riba sebagai salah satu tantangan utama dalam implementasi ekonomi syariah modern. Dengan pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kaidah tersebut dapat digunakan untuk mendefinisikan, mengklasifikasikan, dan memberikan solusi terhadap isu riba yang sering menjadi hambatan dalam sistem ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap muthlaq dan muqayyad dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menilai validitas transaksi keuangan syariah, serta mampu menghadirkan inovasi solusi hukum yang sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Temuan ini menawarkan wawasan baru yang relevan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem ekonomi syariah yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan tantangan modern.
Kaidah Ushul Fikih (Muthlaq dan Muqayyad) dalam Praktik Riba: Solusi Inovatif untuk Tantangan Ekonomi Syariah Modern Furkon, Aay Mohamad; Nugraha, Agah; Zahra, Hanifah Nur; Muttaqin, Ichwan
AL-IBANAH Vol. 10 No. 2 (2025): Journal Al-Ibanah
Publisher : Institut Agama Islam Persis Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54801/2banah.v10i2.326

Abstract

Kaidah ushul fikih, khususnya konsep muthlaq dan muqayyad, memainkan peran penting dalam memberikan solusi hukum terhadap berbagai persoalan kontemporer, termasuk praktik riba dalam ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah muthlaq dan muqayyad dalam konteks praktik riba sebagai salah satu tantangan utama dalam implementasi ekonomi syariah modern. Dengan pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kaidah tersebut dapat digunakan untuk mendefinisikan, mengklasifikasikan, dan memberikan solusi terhadap isu riba yang sering menjadi hambatan dalam sistem ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap muthlaq dan muqayyad dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menilai validitas transaksi keuangan syariah, serta mampu menghadirkan inovasi solusi hukum yang sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Temuan ini menawarkan wawasan baru yang relevan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem ekonomi syariah yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan tantangan modern.