Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan BLTKE di Desa Wanasuka, dengan fokus pada berbagai aspek positif dan kendala dalam distribusi bantuan. Meskipun kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan finansial langsung, terdapat ketidaksesuaian antara kriteria penerima manfaat dan kondisi di lapangan. Di Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menekankan perlunya upaya terpadu untuk mengurangi kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Bantuan Langsung Tunai untuk Kemiskinan Ekstrem (BLTKE), yang ditujukan bagi warga dengan pendapatan di bawah Rp 11.633 per bulan. Bantuan Langsung Tunai ini warga yang mendapatkan bantuan, mendapat sebesar Rp 200.000. Namun, dalam implementasi dalam bantuan langsung tunai di desa Wanasuka, bantuan tersebut diberikan kepada warga yang berpenghasilan diatas dari syarat. Hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan warga dan potensi kecemburuan sosial antara penerima dan non-penerima bantuan. Selain itu, lambatnya respons dari Dinas Sosial memperburuk distribusi bantuan yang tidak merata. Pemerintah Desa Wanasuka berupaya mengatasi masalah ini dengan strategi pengusulan ulang penerima bantuan, namun tingkat pemahaman masyarakat terhadap syarat dan prosedur penerimaan masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi untuk memastikan implementasi yang lebih efektif serta partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Dengan demikian, diharapkan BLTKE dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.