Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Pembentukan Peraturan Desa ( Perdes ) Di Desa Jeruk Agung Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Iskatrinah; Rusito; Prosawita Ririh Kusumasari
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2025): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56681/wikuacitya.v4i1.357

Abstract

Peraturan Desa adalah peraturan yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Desa untuk mengatur kehidupan masyarakat di wilayah desa. Isi peraturan desa harus selaras dengan aturan yang telah ditetapkan di tingkat yang lebih tinggi, seperti peraturan daerah dan undang-undang. Peraturan Desa mengatur segala aspek kehidupan di desa, mulai dari tata cara pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, pertanian, perikanan, koperasi, keamanan dan ketertiban, serta segala bidang yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat desa. Peraturan desa sangat penting untuk dijadikan sebagai acuan dalam mengatur kehidupan di desa, demi mencapai tujuan menciptakan ketertiban, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat desa. Kurangnya dukungan atau partisipasi masyarakat di Desa Jeruk Agung Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, dan kurangnya sosialisasi serta pelatihan bagi sumber daya manusia perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kendala utama dalam membentuk peraturan desa. Melalui penyuluhan hukum tentang Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) diharapkan Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat semakin memahami pentingnya Peraturan Desa sebagai instrument hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi landasan kewenangan Pemerintah Desa untuk membentuk Peraturan Desa. UU Desa telah menyatakan bahwa peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Teknik penyusunan peraturan desa tunduk pada kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.