Ariza, Mega
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepemilikan Sertifikat Ganda yang Diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 4/Pdt.G/2022/Pn Rkb) Ariza, Mega; Purba, Hasim; Sembiring, Rosnidar
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 1 (2025): Januari, Special Issue on "Educational design research for human beings learning
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i1.44296

Abstract

Sertifikat ganda merupakan masalah serius dalam hukum pertanahan Indonesia yang mengganggu kepastian hukum kepemilikan tanah. Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Rkb mencerminkan kompleksitas konflik akibat kelemahan administratif Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat, menunjukkan perlunya reformasi sistem pengelolaan aset pertanahan. Penelitian ini membahas aturan hukum penerbitan sertifikat hak milik, potensi terjadinya sertifikat ganda, tanggung jawab hukum BPN dalam kasus tersebut, dan analisis terhadap putusan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara di BPN Deliserdang, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Kajian komprehensif tentang penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat ganda di Indonesia mengungkapkan kompleksitas persoalan hukum pertanahan yang melibatkan berbagai dimensi kritis. Berdasarkan analisis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan praktik empiris, ditemukan bahwa potensi terjadinya sertifikat ganda disebabkan oleh kelemahan sistemik seperti lemahnya pencatatan data, praktik pemalsuan dokumen, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memikul tanggung jawab hukum yang kompleks, meliputi verifikasi mendalam sebelum penerbitan sertifikat, pemberian kompensasi, pembatalan sertifikat tidak sah, dan penjatuhan sanksi administratif. Putusan hukum, khususnya Putusan Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Rkb, menunjukkan kelemahan fundamental dalam pertimbangan yuridis, di mana pendekatan tekstual yang rigid cenderung mengabaikan kompleksitas sejarah pengalihan hak dan dinamika faktual kepemilikan tanah, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan substantif bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa pertanahan.