Sertifikat ganda merupakan masalah serius dalam hukum pertanahan Indonesia yang mengganggu kepastian hukum kepemilikan tanah. Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Rkb mencerminkan kompleksitas konflik akibat kelemahan administratif Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat, menunjukkan perlunya reformasi sistem pengelolaan aset pertanahan. Penelitian ini membahas aturan hukum penerbitan sertifikat hak milik, potensi terjadinya sertifikat ganda, tanggung jawab hukum BPN dalam kasus tersebut, dan analisis terhadap putusan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara di BPN Deliserdang, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Kajian komprehensif tentang penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat ganda di Indonesia mengungkapkan kompleksitas persoalan hukum pertanahan yang melibatkan berbagai dimensi kritis. Berdasarkan analisis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan praktik empiris, ditemukan bahwa potensi terjadinya sertifikat ganda disebabkan oleh kelemahan sistemik seperti lemahnya pencatatan data, praktik pemalsuan dokumen, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memikul tanggung jawab hukum yang kompleks, meliputi verifikasi mendalam sebelum penerbitan sertifikat, pemberian kompensasi, pembatalan sertifikat tidak sah, dan penjatuhan sanksi administratif. Putusan hukum, khususnya Putusan Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Rkb, menunjukkan kelemahan fundamental dalam pertimbangan yuridis, di mana pendekatan tekstual yang rigid cenderung mengabaikan kompleksitas sejarah pengalihan hak dan dinamika faktual kepemilikan tanah, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan substantif bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa pertanahan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025