Penelitian ini menyoroti penerapan sanksi pidana bagi nelayan kecil yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Indonesia. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki kekayaan laut yang melimpah, yang menjadi sumber penghidupan nelayan lokal, khususnya nelayan kecil. Namun, beberapa nelayan kecil masih menggunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan, karena metode ini dianggap murah, cepat, dan mudah. Praktik ini, selain melanggar hukum, merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan kesejahteraan nelayan kecil. Regulasi hukum dalam Pasal 100B Undang-Undang Perikanan memberikan sanksi pidana yang berbeda antara nelayan kecil dan skala besar, di mana nelayan kecil hanya dikenai sanksi alternatif, bukan kumulatif. Tujuan penelitian ini adalah pertama, mengkaji aturan batasan sanksi pidana terhadap nelayan kecil yang menggunakan bahan peledak, dan kedua, merumuskan konsep sanksi yang lebih proporsional. Penelitian ini bersifat yuridis normatif kualitatif, dengan sumber data sekunder, termasuk peraturan dan putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan sanksi pidana terhadap nelayan kecil, dengan putusan pengadilan yang seringkali tidak konsisten dalam menentukan kriteria nelayan kecil. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penafsiran tegas mengenai definisi nelayan kecil dan penerapan sanksi tambahan berupa tindakan restoratif. Konsep pidana kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai sebagai alternatif yang lebih produktif, sejalan dengan teori pemidanaan gabungan, karena dapat memperbaiki pelaku dan memulihkan kerusakan lingkungan