This Author published in this journals
All Journal JME
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB BAGIAN OPERASIONAL TERHADAP PENANGANAN MUATAN CURAH CAIR PADA PT. USDA SEROJA JAYA CABANG BATAM Ginting, Dafid; Sembiring, Mei Eliana Br; Lilis, Lilis
Journal of Maritime and Education (JME) Vol. 7 No. 1 (2025): Artikel Penelitian
Publisher : Politeknik Adiguna Maritim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54196/jme.v7i1.182

Abstract

Sebelum kapal tiba di pelabuhan Kabil di Batam, pihak shipper wajib mengirimkan dokumen-dokumen yang di perlukan dalam proses pemuatan. Jika kapal telah tiba di pelabuhan Crude Palm Oil (CPO) Kabil di Batam, pihak keagenan juga membuat permohonan untuk pemeriksaan kepada instansi terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di pelabuhan punggur, imigrasi, bea dan cukai dan Harbour master di pelabuhan Crude Palm Oil (CPO) Kabil. Dan setelah kapal tiba dan sandar di dermaga pihak KKP akan naik kekapal untuk pemeriksaan seluruh awak kapal dan kesehatan kapal, dan jika kapal membawa muatan sebelumnya maka kapal tersebut akan di periksa oleh petugas bea dan cukai. Kemudian agen akan melayani segala kebutuhan kapal selama berada di dermaga dan juga pihak keagenan akan mengurus dokumen yang akan di perlukan kapal agar muatan termuat dengan baik. Selanjutnya setelah dokumen di serahkan ke pihak keagenan, pihak loading master orang yang di tunjuk sebagai pihak bongkar muat mereka akan menyiapkan pipa (hose), di bantu dengan crane kapal untuk mempermudah proses loading (muat). Sebelum kapal berangkat dan meninggalkan pelabuhan pihak keagenan mengurus perizinan ke pihak instansi terkait agar kapal mendapat predikat layak laut. Instansi tersebut antara lain Bea dan Cukai untuk muatan yang akan keluar dari daerah pabean. Imigrasi untuk awak kapal. KKP untuk kesehatan kapal dan awak kapal, serta kantor Kesyahbandaran pelabuhan Crude Palm Oil (CPO) Kabil, untuk menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) atau Port Clearance dan pihak keagenan menghubungi atau memesan pandu (pilot) untuk memandu kapal keluar dari dermaga sampai kealur ambang berlayar.