Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Pasal 5 Huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat Terhadap Konstitusi dan Kebudayaan Mentawai: The Position of Article 5 Paragraph c of Law Number 17 of 2022 Concering West Sumatera Province in Relation to The Constitution and Mentawai Culture Puspita, Lona; Fadli Ramadhani; Meita Lefi Kurnia
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i2.305

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat adalah undang-undang yang berisi karakteristik Provinsi Sumatera Barat yang menuai polemik dan kontroversi dalam masyarakat yang dinilai tidak mengakomodir secara keseluruhan kebudayaan yang ada dalam masyarakat seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana kedudukan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat terhadap Konstitusi dan Kebudayaan Mentawai. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat tepatnya pada Pasal 5 huruf c perlu menjadi perhatian bersama karena undang-undang ini menggambarkan karakteristik wilayah Provinsi Sumatera Barat namun secara muatan ini tidak menggambarkan secara keseluruhan tentang karakteristik yang ada di Sumatera Barat, untuk itu perlu diajukan uji materil undang-undang yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang dikenal dengan Judicial Review. Kedudukan kebudayaan Kepulauan Mentawai dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat ini belum memberikan penggambaran yang jelas karena Pasal 5 huruf c hanya menyebutkan karakteristik kebudayaan Minangkabau, sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai bukanlah penganut adat budaya Minangkabau. Kepulauan Mentawai mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dengan kebudayaan Sumatera Barat.