Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2020 pasal 14 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan yang sah dan/atau peraturan perundang- undangan yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan bersifat final”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penetapan hak asuh anak pasca perceraian. Untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam putusan mengenai hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan karakteristik individu, kondisi suatu gejala atau kelompok tertentu atau untuk mengetahui sebaran suatu gejala atau untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya dalam masyara Kesimpulan Penetapan hak asuh anak akibat perceraian menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, bagi anak yang belum dewasa atau berusia di bawah 12 (dua belas) tahun merupakan hak ibu. Sementara bagi anak yang sudah dewasa, anak berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuh anaknya. mencakup tujuan PKM (pengabdian kepada masyarakat), metode PKM, hasil PKM, dan kesimpulan dari pengabdian secara singkat dan jelas. Jumlah kata yang ditetapkan dalam penulisan abstrak tidak lebih dari 200 kata. Abstrak juga memuat kata kunci yang relevan dengan istilah yang umum diakui yang terkandung dalam artikel tersebut.