Abstrak: Penelitian ini membahas penafsiran konstitusional terhadap doktrin Kebijakan Hukum Terbuka dalam praktik pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia serta kaitannya dengan prinsip keadilan dalam konsep John Rawls. Kebijakan hukum terbuka merupakan konsep yang menegaskan adanya kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan materi muatan hukum yang tidak secara eksplisit diatur dalam UUD NRI 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena harus tunduk pada batasan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (case approach), serta mengkaji berbagai putusan penting Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 10/PUU-III/2005, 51-52-59/PUU-VI/2008, 22/PUU-XV/2017, 90/PUU-XXI/2023, dan 62/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan terhadap kebijakan hukum terbuka mengalami perkembangan dinamis. Pada periode awal, Mahkamah Konstitusi menerapkan prinsip judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak memasuki ranah pembentuk undang-undang. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi bertransformasi ke arah judicial activism dengan menilai substansi keadilan dari suatu kebijakan. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menjadikan keadilan sebagai ukuran utama dalam menentukan konstitusionalitas suatu norma yang bernilai kebijakan hukum terbuka, selaras dengan konsep keadilan dari John Rawls yang menekankan pure procedural justice. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa doktrin kebijakan hukum terbuka bukanlah wilayah kekuasaan mutlak pembentuk undang-undang, melainkan bagian integral dari mekanisme pengawasan konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif dalam negara hukum demokratis (rechtsstaat).