Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM BATAS USIA PENSIUN PENILAI PUBLIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSEKUTUAN PERDATA Retno Anggraeni; Tjempaka
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 9 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i09.p11

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ketiadaan pengaturan tersebut terhadap penyelesaian sengketa di KJPP dan mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya ketentuan batas usia pensiun membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh pihak ketiga melalui pemberian kuasa umum, menghambat pengambilan keputusan, dan memicu konflik internal antar rekan. Penyelesaian melalui litigasi dinilai memakan waktu dan biaya, sedangkan non-litigasi melalui MAPPI dan PPPK bersifat tidak mengikat. Penelitian ini merekomendasikan penetapan batas usia pensiun Penilai Publik, pengaturan mekanisme voting, pembatasan kuasa umum, serta penguatan kewenangan MAPPI dan PPPK. Implikasi temuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola profesi yang profesional dan akuntabel. This study aims to analyze the impact of the absence of such arrangements on dispute resolution in the KJPP and evaluate the effectiveness of the available dispute resolution mechanisms. This research uses normative legal methods with legislative, conceptual, and case approaches. The results of the study show that the absence of a provision on the retirement age limit opens up opportunities for abuse of authority by third parties through the granting of general power, hindering decision-making, and triggering internal conflicts between colleagues. Settlement through litigation is considered time-consuming and cost-consuming, while non-litigation through MAPPI and PPPK is non-binding. This study recommends the determination of the retirement age limit for Public Appraisers, the regulation of voting mechanisms, restrictions on general power, and the strengthening of the authority of MAPPI and PPPK. The implications of these findings are expected to provide legal certainty and support professional and accountable professional governance.
Urgensi Kepastian Hukum Batas Usia Pensiun Profesi Penilai Publik dalam PMK Nomor 101/Pmk.01/2014 terhadap Penyelesaian Sengketa Kantor Jasa Penilai Publik Retno Anggraeni
Jurnal Global Ilmiah Vol. 2 No. 3 (2024): Jurnal Global Ilmiah
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/jgi.v2i3.154

Abstract

Profesi penilai publik memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi melalui jasa penilaian aset dan properti yang membutuhkan keakuratan dan objektivitas. Namun, batas usia pensiun bagi penilai publik sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.01/2014 menimbulkan berbagai interpretasi hukum yang dapat memengaruhi keberlanjutan karir profesi ini. Artikel ini mengkaji urgensi kepastian hukum terkait batas usia pensiun penilai publik, dengan menyoroti implikasi terhadap penyelesaian sengketa di lingkungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kepastian hukum terkait batas usia pensiun penilai publik dan implikasinya terhadap penyelesaian sengketa di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus penyelesaian sengketa KJPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas usia pensiun dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan sumber daya manusia dan memicu konflik hukum di internal KJPP. Oleh karena itu, diperlukan revisi atau penegasan terhadap peraturan yang ada untuk memastikan kepastian hukum yang mendukung efisiensi dan keadilan dalam industri jasa penilaian publik.