Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Pemerintah Kabupaten Jember dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Air pada Masyarakat (Ditinjau dari Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang SDA) Nabillah, Tahsya; Pawestri, Aris
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 3 (2025): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v2i3.3769

Abstract

Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang membahas tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan air di Daerahnya, menjadi perintah dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanat tersebut. Tetapi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan tidak mencanangkan perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah tersebut secara luas membahas mengenai struktur organisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan serta tata kerja dari struktur organisasi Perumdam. Berkaca terhadap Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kabupaten Jember tidak menjelaskan secara sempurna perintah dalam UU SDA. Mengakibatkan masyarakat tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk menuntut hak mereka atas layanan air bersih yang belum optimal. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan Penyediaan Air ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kajian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan jenis penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember belum melaksanakan penyediaan air secara optimal kepada masyarakat Jember. Dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan yang belum terakomodir secara sempurna pengaturannya sesuai dengan amanat Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Implikasi Hukum atas Tidak Dicantumkannya Bahasa Indonesia dalam Kontrak WNI dengan Pihak Asing Kasih, Natasia; Pawestri, Aris
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 4 (2025): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v2i4.3954

Abstract

Bahasa Indonesia wajib dicantumkan dalam perjanjian internasional, pengharusan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, namun dalam praktik masih sering dijumpai perjanjian yang tidak mencantumkan penggunaan bahasa Indonesia. Ketiadaan sanksi yang jelas terkait kewajiban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi yuridis dari ketentuan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis norma hukum positif melalui kajian dokumen dan literatur hukum. Fokus utama penelitian adalah Implikasi Yuridis Tidak Dicantumkannya Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Kontrak Antara WNI dengan Pihak Asing Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Kata “wajib” dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 merupakan norma imperatif yang mengikat para pihak. Dalam Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar, majelis hakim menilai telah terjadi pelanggaran terhadap syarat objektif, sehingga secara yuridis perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Dalam penyusunan perjanjian, hal-hal yang terkandung di dalamnya wajib diperhatikan. Pencantuman bahasa Indonesia dalam perjanjian kontrak dengan pihak asing diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar membuktikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban hukum yang menimbulkan konsekuensi yuridis nyata.