Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Kepala Desa di Kecamatan Sekernan Guna Mencegah Korupsi Pada Dana Bantuan Sudarti, Ell; Lasmadi, Sahuri; Usman, Usman; Arfa, Nys.; Wahyudhi, Dheny
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2022): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jkam.v6i2.22969

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1) Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa; (2) Memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum dan ketaatan hukum Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Gerunggung Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Mitra belum mengetahui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (2) Mitra belum memahami isi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil dan pembahasan: menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan, yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan keasadaran dan ketaatan kepala desa dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum terkaitan Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Kepala Desa Di Kecamatan Sekernan Guna Mencegah Korupsi Pada Dana Bantuan Desa dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.