Penelitian ini mengeksplorasi perdebatan mendasar dalam filsafat hukum mengenai keterkaitan antara hukum, moralitas, dan keadilan melalui kajian terhadap lima aliran utama, yaitu positivisme hukum, teori hukum alam, konsep moralitas internal Lon L. Fuller, interpretivisme Ronald Dworkin, serta hukum progresif Satjipto Rahardjo. Permasalahan ini berangkat dari persoalan klasik tentang tarik-menarik antara kebutuhan akan kepastian hukum dan tuntutan keadilan substantif, yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam membangun sistem hukum modern. Tujuan utama penelitian ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fondasi teoritis yang membentuk kerangka pembentukan dan penerapan hukum, sekaligus menelaah relevansi kelima aliran tersebut terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan analisis kualitatif-komparatif, yaitu dengan membandingkan pemikiran para tokoh dan implementasinya dalam konteks sistem hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa masing-masing teori memiliki kontribusi dan keterbatasannya: positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum, teori hukum alam berorientasi pada keadilan, Fuller menyoroti aspek moralitas prosedural, Dworkin menegakkan integritas dalam penafsiran hukum, sedangkan Satjipto menawarkan pembaruan hukum yang lebih adaptif dan kontekstual. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa pengembangan sistem hukum yang ideal memerlukan pendekatan integratif dengan memadukan unsur kepastian, keadilan, dan nilai kemanusiaan guna membangun hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.