Kejahatan siber di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan siber, seperti peretasan, penyebaran hoaks, pencurian data pribadi, dan fraud digital. Namun, implementasi UU ITE masih menghadapi berbagai kendala, termasuk ambiguitas norma hukum, keterbatasan kapasitas penegak hukum, serta lemahnya sistem keamanan digital nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara UU ITE dengan kebijakan keamanan digital guna menciptakan strategi pencegahan kejahatan siber yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap regulasi terkait, termasuk UU ITE, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta kebijakan keamanan siber yang diterapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah memberikan dasar hukum bagi penegakan kejahatan siber, kebijakan keamanan digital yang bersifat preventif belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perlindungan hukum nasional. Studi kasus kebocoran data serta tindak pidana siber yang terjadi di Indonesia juga mengindikasikan adanya celah dalam koordinasi antarinstansi terkait. Sebagai upaya strategis, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah, antara lain revisi terhadap UU ITE untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber, serta penguatan sistem keamanan digital berbasis artificial intelligence (AI) dan big data analytics. Selain itu, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi aspek krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif dan kebijakan keamanan digital yang kuat, diharapkan upaya pencegahan kejahatan siber di Indonesia dapat lebih optimal.