Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadapa pelaku corat-core/vandalis pada fasilitas umum di Yogyakarta dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan corat-coret pada fasilitas umum. Penelitian ini jenisnya termasuk penelitian hukum normatif, obyek yang dikaji adalah kaedah atau aturan hukum, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan kasus, data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Adapun Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, Analisa data diskriptif kualitatif. Penegakan hukum terhadap pelaku corat-coret terlebih dahulu dilakukan verifikasi dari objek dan substansi aksi corat-coret tersebut, apakah objek tersebut dimiliki oleh perorangan/pribadi atau merupakan fasilitas umum Selanjutnya, apakah objek tersebut dari sisi substansi nya menimbulkan efek keindahan atau malah pengrusakan yang dapat dilakukan penindakan sesuai pasal 200 KUHPidana atau Peraturan Daerah nomer 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018. Kalau pelaku masih sekolah maka dilaporkan kepada kepala sekolah, juga orang tua dipanggil diminta untuk mengawasi anak-anaknya. Pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, pelaku diminta untuk menghapus/membersihkan corat-coret yang sudah dilakukan. Kalau pelaku ada unsur pidana seperti dalam contoh kasus mereka membawa senjata tajam maka diserahkan pada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.