Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status hukum jual beli tanah yang obyek tanahnya telah beralih secara hukum kepada pihak lain, yang ditemukan pada salah satu kasus jual beli hak atas tanah antara CV. Ridho Kamanunggal dengan warga yang melalui surat perikatan jual beli di Kota Balikpapan yang letak tanahnya terletak di KM 2.5, RT 26 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara yang kemudian obyek tanahnya yang diperjualbelikan di gugat oleh pihak PT.I-IDM Cooperatif yang merugikan pembeli hak atas tanah. Metode penelitian ini menggunakan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Pendekatan yuridis empiris yang dimaksudkan di dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier. perjanjian dalam jual beli tersebut keabsahan jual beli tanah dibawah tangan yang terjadi di Kota Balikpapan yang dilakukan CV. Ridho Kamanunggal, dikaitkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata syarat sebab yang halal tidak terpenuhi dan syarat formil dan syarat materil, alas hak tersebut telah gugur. Mengacu pada penerapan asas itikad baik jual beli hak atas tanah CV. Ridho Kamanunggal dengan warga tidak terpenuhi, karena menimbulkan akibat perbuatan hukum dan merugikan warga. dalam hal ini akibat hukum yaitu tidak terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau tidak sahnya peralihan hak atas tanah dan tidak adanya jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum. Sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan yang berlaku.