Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Pengaturan Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (Studi Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Salim, Safrin; Alwan, Sultan; Achsoni, Rudhi
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 1 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v11i1.7078

Abstract

Penelitian ini membahas peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya kewenangan legislasi yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Perubahan sistem parlemen Indonesia dari unicameral menjadi bicameral menciptakan dualisme fungsi legislatif antara DPD dan DPR. Namun, kewenangan DPD yang terbatas hanya pada pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang dinilai belum mampu mewujudkan sistem checks and balances yang ideal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis kewenangan legislasi DPD serta merumuskan format ideal kewenangan legislasi yang seharusnya dimiliki DPD. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis bahan hukum primer, seperti UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2018, serta bahan hukum sekunder dari literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran legislasi DPD belum mencerminkan fungsi representasi daerah yang kuat dalam sistem bicameral. Keterbatasan kewenangan DPD menyebabkan dominasi DPR dalam proses legislasi, sehingga checks and balances antara kedua lembaga belum terwujud. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewenangan DPD, termasuk dalam pengesahan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Reformasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran DPD sebagai lembaga representasi daerah dalam memperkuat otonomi daerah dan menjaga integrasi nasional.
REKONSTRUKSI PENGATURAN PENETAPAN KEPALA DESA TERPILIH Achsoni, Rudhi
JURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO - JGOA Vol 5 No 2 (2023): JGOA Volume 5 Nomor 2 September 2023
Publisher : Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses penetapan Kepala Desa pada tahap lapangan sering kali terjadi persoalan, dan persoalan tersebut salah satunya bersumber dari pengaturan yang tidak seragam antara regulasi pada tingkat pusat dan daerah. Persoalan tersebut terkonfirmasi satu contoh kasus yang muncul adalah ihwal bagaimana menentukan calon kepala desa terpilih ketika pasangan calon kepala desa mendapat perolehan suara yang sama di Kabupaten Halmahera Barat. Berdasar pada pertanyaan hukum tersebut maka apabila mendasarkan pada Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Penetapan kepala desa terpilih akan didasarkan pada perolehan suara sah yang lebih luas, sementara apabila berdasar pada Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Kabupaten Halmahera Barat, Maka penetapan kepala desa terpilih akan mendasarkan pada jumlah pemilih terbanyak pada tempat pemungutan suara (TPS). Penulis menawarkan agar terdapat kepastian hukum maka, perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan ihwal penetapan kepala desa terpilih ketika terjadi perolehan yang sama, baik itu pada tingkat Pusat maupun pada tingkat daerah, yaitu dengan memberikan ketegasan bahwa dalam hal terdapat perolehan yang sama pada pemilihan calon kepala desa, maka untuk menetapkan calon kepala desa terpilih maka menggunakan sebaran perolahan suara yang lebih luas, dengan mendasarkan pada jumlah RT, dan yang kedua berdasar pada banyaknya jumlah pemilih, dimana keduanya bersifat kumulatif. serta memberikan definisi yang tegas ihwal apa yang dimaksud dengan jumlah pemilih dan apa yang dimaksud dengan wilayah yang lebih luas pada bagian ketentuan umum.