Penelitian ini membahas peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya kewenangan legislasi yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Perubahan sistem parlemen Indonesia dari unicameral menjadi bicameral menciptakan dualisme fungsi legislatif antara DPD dan DPR. Namun, kewenangan DPD yang terbatas hanya pada pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang dinilai belum mampu mewujudkan sistem checks and balances yang ideal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis kewenangan legislasi DPD serta merumuskan format ideal kewenangan legislasi yang seharusnya dimiliki DPD. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis bahan hukum primer, seperti UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2018, serta bahan hukum sekunder dari literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran legislasi DPD belum mencerminkan fungsi representasi daerah yang kuat dalam sistem bicameral. Keterbatasan kewenangan DPD menyebabkan dominasi DPR dalam proses legislasi, sehingga checks and balances antara kedua lembaga belum terwujud. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewenangan DPD, termasuk dalam pengesahan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Reformasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran DPD sebagai lembaga representasi daerah dalam memperkuat otonomi daerah dan menjaga integrasi nasional.
Copyrights © 2025