Abdiel Dikma Wicaksono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prosedur Penyelesaian Perkara Waris Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Pengadilan Agama Surabaya Bara Abdul Gani; Abdiel Dikma Wicaksono; Achmad Arney Iskandar
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.968

Abstract

Hukum Waris adalah untuk membahas tentang bagaimana ahli waris memperoleh haknya atas benda-benda warisan serta peraturan yang berlaku untuk menentukan bagaimana harta warisan harus didistribusikan kepada ahli waris. Dalam hukum waris juga membahas tentang apa yang dimaksud dengan harta bayar yang disepakati, proses untuk menentukan ahli waris, dan cara untuk memastikan bahwa harta warisan distribusi dengan baik. Penyelesaian waris didefinisikan sebagai proses melepaskan semua hak pewaris yang berujung pada pembagian benda warisan kepada ahli waris. Untuk membahas tuntas masalah ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, termasuk menentukan ahli waris dan mengidentifikasi benda-benda warisan, menetapkan harta bayar yang disetujui, dan mengatur penyebaran harta dengan cermat. Warisan merupakan bagian dari hukum perdata pada umumnya dan bagian dari hukum keluarga. Hukum warisan dikaitkan dengan ruang ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia pasti mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum berikut timbul dari terjadinya suatu peristiwa hukum kematian seseorang, termasuk bagaimana hak diatur dan dipertahankan, dan kewajiban almarhum. Pewaris adalah istilah digunakan untuk menyatakan perbuatan melanjutkan harta yang ditinggalkan ahli waris atau surat pembagian warisan kepada ahli waris. Pengirim ini berarti tidak hanya kelanjutan dari warisannya tetapi juga kewajibannya warisan yang belum selesai.