Abdiel Dikma Wicaksono
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prosedur Penyelesaian Perkara Waris Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Pengadilan Agama Surabaya Bara Abdul Gani; Abdiel Dikma Wicaksono; Achmad Arney Iskandar
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.968

Abstract

Hukum Waris adalah untuk membahas tentang bagaimana ahli waris memperoleh haknya atas benda-benda warisan serta peraturan yang berlaku untuk menentukan bagaimana harta warisan harus didistribusikan kepada ahli waris. Dalam hukum waris juga membahas tentang apa yang dimaksud dengan harta bayar yang disepakati, proses untuk menentukan ahli waris, dan cara untuk memastikan bahwa harta warisan distribusi dengan baik. Penyelesaian waris didefinisikan sebagai proses melepaskan semua hak pewaris yang berujung pada pembagian benda warisan kepada ahli waris. Untuk membahas tuntas masalah ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, termasuk menentukan ahli waris dan mengidentifikasi benda-benda warisan, menetapkan harta bayar yang disetujui, dan mengatur penyebaran harta dengan cermat. Warisan merupakan bagian dari hukum perdata pada umumnya dan bagian dari hukum keluarga. Hukum warisan dikaitkan dengan ruang ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia pasti mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum berikut timbul dari terjadinya suatu peristiwa hukum kematian seseorang, termasuk bagaimana hak diatur dan dipertahankan, dan kewajiban almarhum. Pewaris adalah istilah digunakan untuk menyatakan perbuatan melanjutkan harta yang ditinggalkan ahli waris atau surat pembagian warisan kepada ahli waris. Pengirim ini berarti tidak hanya kelanjutan dari warisannya tetapi juga kewajibannya warisan yang belum selesai.
KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT ONLINE DENGAN SISTEM CHATBOT Abdiel Dikma Wicaksono; Mas Anienda Tien Fitriyah
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 1 No. 3 (2023): Agustus : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v1i3.442

Abstract

Perjanjian yang terjadi dalam pinjaman online pun harus didasarkan dengan undang-undang yang berlaku dalam segala aspek yang dilakukannya. Syarat sah suatu perjanjian yang dilakukan dalam transaksi tersebut haruslah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan terkait pinjam meminjam sendiri harus sesuai dengan yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (1) POJK No. 77/POJK.01/2016. Maraknya masyarakat yang menggunakan pinjaman online membuat banyaknya perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tersebar di masyarakat menjadikan penyebab dari banyaknya kasus penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan pinjaman online. Kasus yang marak terjadi akibat pinjaman online illegal ini yaitu adalah ancaman dan juga penyebaran data pribadi. Perlindungan data pribadi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi.