Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IUS CONSTITUENDUM: URGENSI UDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN ASET SEBAGAI SALAH SATU STRATEGI MEREALISASIKAN INDONESIA EMAS 2045 Nurdin Habim; Muhammad Ruhly Kesuma Dinata
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 10: Maret 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i10.9881

Abstract

Hasil Penelitian pada artikel ini adalah Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan kejahatan ekonomi, terutama korupsi dan pencucian uang, yang menjadi hambatan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Salah satu langkah strategis yang diperlukan adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memastikan pemulihan dan pemanfaatan aset hasil kejahatan bagi kepentingan publik. Saat ini, regulasi yang ada masih berorientasi pada sistem pemidanaan, sehingga proses perampasan aset sering kali terhambat oleh prosedur hukum yang panjang dan kompleks. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) seperti yang telah diterapkan di berbagai negara maju agar dapat menyita aset tanpa harus menunggu putusan pidana.Undang-undang ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional dengan mengalokasikan aset yang telah dirampas untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, implementasi yang transparan dan diawasi dengan ketat diperlukan agar regulasi ini tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Kerja sama antar-lembaga serta partisipasi publik juga harus diperkuat untuk memastikan efektivitas perampasan aset. Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang baik, Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting dalam mendukung supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta mempercepat pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang bersih, maju, dan berdaya saing tinggi.
Politik Hukum terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Wahyudi, Rio; Muhammad Ruhly Kesuma Dinata
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 4 No 4 (2025): July
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v4i4.527

Abstract

Abstrak: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 mengatur bahwa kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih kembali dengan maksimal tiga kali. Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan antara kebutuhan akan stabilitas pemerintahan desa dan prinsip demokrasi lokal. Namun dalam perkembangannya, terdapat wacana revisi yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahu dengan maksimal dipilih sebanyak dua kali. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum dari pengaturan dan usulan perubahan masa jabatan kepala desa melalui pendekatan yuridis normatif serta studi literatur sumber-sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa revisi masa jabatan kepala desa tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kepentingan golongan atas lokal maupun nasional, serta dapat berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan di tingkat pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap perubahan hukum harus memiliki tujuan untuk memperkuat demokrasi lokal, tidak hanya sekadar mengakomodasi kepentingan kekuasaan. Kata Kunci: Politik Hukum, Kepala Desa, Masa Jabatan, Revisi UU Desa