Bullying or intimidation in English, refers to a series of aggressive actions or negative behavior carried out repeatedly by one individual or group of individuals against other people who are weaker or less powerful. Acts of bullying can be physical, verbal, or social, and aim to hurt, frighten, or harm the victim. Bullying often occurs in educational environments between students. Usually bullying that occurs in schools is carried out by seniors against their juniors. Bullying can have a serious impact on the victim's psychological, emotional and social well-being. Therefore, need for legal training for students at SMAN 1 Kandanghaur Indramayu, considering that the legal consequences resulting from these acts of bullying are very serious for the victim's survival. Legal coaching is carried out with the aim of creating high legal awareness among students so that they can eliminate cases of bullying in the educational environment. The method for implementing this legal guidance is carried out by providing counseling on bullying material that discusses the legal aspects for perpetrators of bullying. The result of this counseling is that student enthusiasm is very high so that the extension team can facilitate an active discussion forum for students to share their experiences related to bullying, which can be responded to directly by teachers and school principals, then the extension team provides legal advice regarding the incident. ABSTRAK Perundungan atau bullying dalam Bahasa Inggris, merujuk pada serangkaian tindakan agresif atau perilaku negatif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh satu individu atau sekelompok individu terhadap orang lain yang lebih lemah atau kurang berdaya. Tindakan perundungan dapat bersifat fisik, verbal, atau sosial, dan bertujuan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan korban. Perundungan acap kali terjadi di lingkungan pendidikan yang dilakukan antar siswa/siswi. Biasanya perundungan yang terjadi di sekolah dilakukan oleh para senior kepada juniornya. Perundungan dapat memiliki dampak yang serius pada kesejahteraan psikologis, emosional, dan sosial korban. Oleh karena itu, perlunya pembinaan hukum kepada siswa/siswi di SMAN 1 Kandanghaur Indramayu, mengingat akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan perundungan tersebut sangat serius bagi keberlangsungan hidup korban. Pembinaan hukum dilakukan dengan tujuan dapat menciptakan kesadaran hukum yang tinggi antar siswa/siswi sehingga dapat menghapus kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Metode pelaksanaan pembinaan hukum ini dilakukan dengan cara penyuluhan materi perundungan yang membahas aspek hukumnya bagi pelaku perundungan. Hasil dari penyuluhan ini yaitu antusiasme siswa/siswi sangat tinggi sehingga tim penyuluh dapat memfasilitasi forum diskusi yang aktif untuk siswa/siswi menceritakan pengalamannya terkait perundungan, yang mana hal tersebut dapat ditanggapi secara langsung oleh guru-guru dan kepala sekolah, lalu tim penyuluh memberikan nasihat hukum terhadap kejadian tersebut.