Bilqist Adna Salsabila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kontroversi Pernikahan Rasulullah dengan Siti Aisyah Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan Nabila Nailil Amalia; Bilqist Adna Salsabila; Asbarin
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 01 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v4i01.2122

Abstract

Penelitian ini berdasarkan dari maraknya kasus perceraian yang terjadi di Jawa Timur, sedangkan salah satu faktor tebesar melonjaknya angka perceraian itu adalah banyaknya pernikahan anak di usia dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kontroversi pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah dalam kompilasi hukum Islam dan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data dari dalam penelitian ini, yaitu: data primerenya adalah teks-teks hadist, sedangkan data sekundernya adalah buku-buku, artikel serta jurnal yang relevan dengan pembahasannya. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik, simak baca dan catat. Sedangkan dalam analisis data menggunakan Miles dan Huberman yang terdiri dari; pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini menujukkan bahwa Menurut pandangan Hukum Islam, pernikahan yang terjadi pada Rasulullah dengan Aisyah merupakan pernikahan yang didasari atas tujuan agama, dan dilihat dari kematangan psikis maupun pemikiran, seseorang yang telah memasuki umur 9 tahun sudah dapat berpikir dewasa, jadi tidak diherankan apabila banyak sekali pada zaman dahulu, orang-orang menikahkan putrinya di usia yang sangat belia. Berbeda dengan zaman sekarang, yang sudah ada peraturan dan UUD perkawinan dijelaskan bahwa batasan untuk seseorang dapat menikah Ketika sang pihak pria sudah memasuki umur 18 tahun, sedangkan pihak putri telah mencapai umur 15 tahun. Meskipun dalam adat dan budaya suatu daerah tertentu, mengharuskan menikahkan anak-anaknya pada usia yang sangat belia, para orang tua harus tetap mematuhi UUD dan peraturan yang telah ditetapkan sebagai asas negara tentang batasan umur seseorang dapat melakukan pernikahan untuk menghindari dampak buruk pernikahan dini.