Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR DALAM LAYANAN PAYLATER Majesty Komputrando Maliangkay; Djefry W. Lumintang; Pricillia A.E. Pande-Iroot
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum tentang transaksi antara kreditur dan debitur dalam layanan paylater dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam transaksi paylater. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai layanan PayLater di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. Secara substansial, PayLater termasuk dalam kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang menekankan kewajiban perizinan, perlindungan konsumen, serta tata kelola penyelenggara. Dalam aspek sistem pembayaran, PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur penyedia jasa pembayaran agar menjamin keamanan dan efisiensi transaksi. Sementara itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum bagi keabsahan perjanjian elektronik antara kreditur dan debitur. Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan melindungi hak-hak pengguna. 2. Penegakan hukum terhadap wanprestasi dalam layanan PayLater dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu: a) Jalur perdata, dengan gugatan ganti rugi atau pemenuhan prestasi; b) Jalur administratif, oleh OJK atau BI terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan operasional; dan c) Jalur pidana, apabila terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan data, atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ITE. Kata Kunci : wanprestasi, debitur, paylater
EKSEKUSI SECARA PAKSA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA Kezia Thesalonika Sumendap; Betsy A. Kapugu; Djefry W. Lumintang
LEX CRIMEN Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pengaturan Eksekusi Secara Paksa Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan Eksekusi Secara Paksa Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaksanaan putusan Hakim secara paksa dilakukan karena pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan Hakim secara sukarela. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi secara paksa dapat berupa hambatan secara yuridis dan non yuridis. Dalam praktek ditemukan pihak yang menang hanya menang diatas kertas atau menang hampa karena objek eksekusi sudah tidak ada lagi atau pihak tereksekusi tidak dapat lagi menunjukan objek eksekusi. 2. Temuan utama menunjukkan bahwa eksekusi berperan sebagai tindakan paksa untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang prosedur eksekusi putusan pengadilan. Pelaksanaan putusan Hakim dilakukan oleh Panitera atau Jurusita berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Panitera atau Jurusita dalam melakukan eksekusi membuat berita acara pelaksanaan eksekusi yang disaksikan oleh dua orang saksi. Pihak Pengadilan dapat meminta bantuan aparat keamanan (Polri atau TNI) untuk menjaga keamanan dalam pelaksanaan eksekusi Kata Kunci : eksekusi, secara paksa, putusan pengadilan, perkara perdata