Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PADA PEMBERHENTIAN SEORANG DIREKSI DITINJAU DARI UNDANG –UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Natasya Glorya Pontoh; Djefry W. Lumintang; Vecky Yani Gosal
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian kewenangan dan kedudukan Direksi dalam perusahaan menurut aturan hukum yang berlaku dan untuk melakukan kajian terhadap akibat hukum keputusan RUPS dalam memberhentikan Direksi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kedudukan dan Kewenangan Direksi dalam perusahaan adalah sebagai pengelola perusahaan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan. Direksi dapat diangkat oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi ada juga sebagai pemegang saham yang merangkap sebagai Direksi yang semua itu tergantung dari kesepakatan dan keputusan RUPS. 2. Direksi dapat diberhentikan sementara dan tetap oleh RUPS dengan pertimbangan Direksi dapat merugikan perseroan dan tentunya merugikan pemegang saham itu sendiri. Direksi yang paling rentan untuk sewaktu-waktu dapat saja diberhentikan oleh pemegang saham maupun oleh Dewan Komisaris adalah Direksi yang bukan pemegang saham dan Direksi yang merangkap sebagai pemegang saham tetapi selaku pemegang saham minoritas. Kata Kunci : pemberhentian direksi, RUPS
PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR DALAM LAYANAN PAYLATER Majesty Komputrando Maliangkay; Djefry W. Lumintang; Pricillia A.E. Pande-Iroot
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum tentang transaksi antara kreditur dan debitur dalam layanan paylater dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam transaksi paylater. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai layanan PayLater di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. Secara substansial, PayLater termasuk dalam kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang menekankan kewajiban perizinan, perlindungan konsumen, serta tata kelola penyelenggara. Dalam aspek sistem pembayaran, PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur penyedia jasa pembayaran agar menjamin keamanan dan efisiensi transaksi. Sementara itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum bagi keabsahan perjanjian elektronik antara kreditur dan debitur. Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan melindungi hak-hak pengguna. 2. Penegakan hukum terhadap wanprestasi dalam layanan PayLater dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu: a) Jalur perdata, dengan gugatan ganti rugi atau pemenuhan prestasi; b) Jalur administratif, oleh OJK atau BI terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan operasional; dan c) Jalur pidana, apabila terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan data, atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ITE. Kata Kunci : wanprestasi, debitur, paylater