Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum tentang transaksi antara kreditur dan debitur dalam layanan paylater dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam transaksi paylater. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai layanan PayLater di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. Secara substansial, PayLater termasuk dalam kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang menekankan kewajiban perizinan, perlindungan konsumen, serta tata kelola penyelenggara. Dalam aspek sistem pembayaran, PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur penyedia jasa pembayaran agar menjamin keamanan dan efisiensi transaksi. Sementara itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum bagi keabsahan perjanjian elektronik antara kreditur dan debitur. Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan melindungi hak-hak pengguna. 2. Penegakan hukum terhadap wanprestasi dalam layanan PayLater dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu: a) Jalur perdata, dengan gugatan ganti rugi atau pemenuhan prestasi; b) Jalur administratif, oleh OJK atau BI terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan operasional; dan c) Jalur pidana, apabila terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan data, atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ITE. Kata Kunci : wanprestasi, debitur, paylater