Latar Belakang : Sistem pemasyarakatan di Indonesia awalnya berfokus pada hukuman retributif, tetapi kini bergeser ke pendekatan rehabilitatif dan reintegratif. Perubahan ini dipelopori oleh tokoh seperti Dr. Sahardjo dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Reintegrasi sosial menjadi tujuan utama, dengan membekali narapidana keterampilan dan dukungan emosional agar kembali ke masyarakat. Program ini dijalankan oleh Lapas dan Bapas untuk memastikan warga binaan dapat beradaptasi tanpa stigma negatif. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat berfungsi secara efektif dalam lingkungan sosial mereka melalui pembinaan yang dilakukan oleh Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Program Reintegrasi Sosial. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Serang menerapkan sistem pemasyarakatan dalam empat tahap: admisi, pembinaan lanjutan, asimilasi, dan integrasi sosial. Program reintegrasi sosial bertujuan membimbing narapidana agar diterima kembali di masyarakat melalui pembinaan kepribadian dan keterampilan. Kendala utama meliputi minimnya partisipasi masyarakat, keterbatasan fasilitas, serta faktor individu narapidana. Upaya perbaikan mencakup peningkatan dukungan sosial dan penguatan program pembinaan. Kesimpulan : Program Reintegrasi Sosial bertujuan membantu Warga Binaan kembali bersosialisasi tanpa stigma negatif. Keefektifan pemidanaan tidak hanya bergantung pada vonis, tetapi juga fasilitas di Lapas. Namun, pembinaan narapidana narkotika masih belum optimal, terlihat dari kekhawatiran masyarakat. Faktor penghambatnya meliputi sikap Warga Binaan, kurangnya penerimaan masyarakat, keterbatasan sarana, dan minimnya anggaran.