Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya. Peraturan ini merupakan instrumen penting dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan melalui pengaturan teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain studi kasus, mengacu pada teori implementasi kebijakan publik Charles O. Jones yang mencakup tiga elemen utama: organisasi, interpretasi, dan aplikasi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi, serta dianalisis menggunakan metode analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi berjalan cukup baik, ditandai dengan tersusunnya prosedur dan dokumen yang mendukung, serta meningkatnya jumlah persetujuan teknis yang diterbitkan dari tahun ke tahun. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sosialisasi kepada pelaku usaha, dan kendala koordinasi antar pihak terkait. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM teknis, optimalisasi peran pengawasan dan monitoring, serta penyempurnaan sistem informasi dan pelayanan publik terkait persetujuan teknis. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan pelaksana teknis dalam meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan lingkungan di tingkat daerah.