Christiany Purba, Ennyta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pelelangan Harta Warisan yang Diletakkan Sita Eksekusi (Studi Putusan Nomor : 2868 K/ PDT/2018) Christiany Purba, Ennyta; Purba, Hasim; Kaban, Maria; Harianto, Dedi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4449

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2868 K/Pdt/2018 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 8 Februari 2018. Menyatakan budel warisan dari Para Penggugat, Tergugat II SUT dan EST yang belum dibagi. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Lelang Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007, tanggal 3 Maret 2010. Menolak gugatan untuk selebihnya; dan menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1.832.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa perbuatan melawan hukum, perlindungan hukum, pertimbangan serta putusan hakim terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan nomor 2868 K/ Pdt/2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan cara studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah dilanggar dalam putusan nomor 2868 K/Pdt/2018 oleh Tergugat I, II, III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap Penetapan Eksekusi No.09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007 pada tanggal 3 Maret 2010 menimbulkan kerugian kepada keempat anaknya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.6/2013 memberikan perlindungan hukum kepada para pihak terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita lelang. Belum terjadinya peralihan harta warisan kepada seluruh ahli waris. berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Sip/1966 ahliwaris memilik hak sanggah untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang. Dalam amar condemnatoir harus didahului amar declator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan obyek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat atasnya tanpa hak. Berdasarkan penelitian diatas, saran peneliti bahwa Eksekutif bersama legislatif diharapkan membuat peraturan yang lebih spesifik, kemudian pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang seharusnya lebih memahami peraturan lelang lebih dalam lagi, lalu para pihak yang objeknya disengketakan harus sudah tahu asal-usulnya terlebih dahulu.