Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEABSAHAN PENERAPAN ZAKAT BAGI PROFESI NOTARIS MUSLIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN HUKUM ISLAM Dwinanda, Mutiara; ., Djanuardi; Lita, Helza Nova
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.211-218

Abstract

Rukun Islam merupakan hal dasar yang diajarkan dalam Islam yang harus diamalkan oleh setiap muslim. Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat. Di Indonesia belum ada aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk membayar zakat. Mengenai zakat juga diatur dalam Al-Qur’an serta hadist Rasulullah SAW. Di Indonesia entang zakat ini hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Keabsahan zakat profesi notaris muslim terletak pada kewajiban untuk menunaikan zakat. Dengan adanya regulasi atau landasan hukum zakat profesi di Indonesia maka Indonesia mengakui kewajiban zakat profesi tersebut. Cara perhitungan zakat profesi notaris ini dapat dihitung dalam waktu 1 tahun atau perbulan. Notaris dengan penghasilan yang tidak menetap atau menentu dapat membayar zakat hanya ketika penghasilan mencapai angka nishab yaitu 85gram emas.
KEABSAHAN PENERAPAN ZAKAT BAGI PROFESI NOTARIS MUSLIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN HUKUM ISLAM Dwinanda, Mutiara; ., Djanuardi; Lita, Helza Nova
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.211-218

Abstract

Rukun Islam merupakan hal dasar yang diajarkan dalam Islam yang harus diamalkan oleh setiap muslim. Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat. Di Indonesia belum ada aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk membayar zakat. Mengenai zakat juga diatur dalam Al-Qur’an serta hadist Rasulullah SAW. Di Indonesia entang zakat ini hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Keabsahan zakat profesi notaris muslim terletak pada kewajiban untuk menunaikan zakat. Dengan adanya regulasi atau landasan hukum zakat profesi di Indonesia maka Indonesia mengakui kewajiban zakat profesi tersebut. Cara perhitungan zakat profesi notaris ini dapat dihitung dalam waktu 1 tahun atau perbulan. Notaris dengan penghasilan yang tidak menetap atau menentu dapat membayar zakat hanya ketika penghasilan mencapai angka nishab yaitu 85gram emas.