Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEABSAHAN PENERAPAN ZAKAT BAGI PROFESI NOTARIS MUSLIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN HUKUM ISLAM

Dwinanda, Mutiara (Unknown)
., Djanuardi (Unknown)
Lita, Helza Nova (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2025

Abstract

Rukun Islam merupakan hal dasar yang diajarkan dalam Islam yang harus diamalkan oleh setiap muslim. Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat. Di Indonesia belum ada aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk membayar zakat. Mengenai zakat juga diatur dalam Al-Qur’an serta hadist Rasulullah SAW. Di Indonesia entang zakat ini hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Keabsahan zakat profesi notaris muslim terletak pada kewajiban untuk menunaikan zakat. Dengan adanya regulasi atau landasan hukum zakat profesi di Indonesia maka Indonesia mengakui kewajiban zakat profesi tersebut. Cara perhitungan zakat profesi notaris ini dapat dihitung dalam waktu 1 tahun atau perbulan. Notaris dengan penghasilan yang tidak menetap atau menentu dapat membayar zakat hanya ketika penghasilan mencapai angka nishab yaitu 85gram emas.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...