Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Alternatif Penyelesaian Sengketa IMB Secara Damai Melalui Hambor Di Kabupaten Manggarai Rade, Stefanus Don; Sumanti, Genoveva; Wotan, Maria Virginia Jawaina
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.229-237

Abstract

Alternatif penyelesaian sengketa merujuk pada mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan yang disepakati oleh para pihak melalui prosedur yang tidak melibatkan pengadilan, melainkan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.Hambor berfungsi sebagai ritus perdamaian dalam budaya masyarakat Manggarai, yang berakar kuat dan memiliki makna mendalam yang mencerminkan filosofi luhur khas daerah tersebut.Melalui tulisan ini, ingin menyampaikan prosedur dan langkah penyelesaian sengketa IMB secara damai melalui hambor di kabupaten Manggarai.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yakni sebuah metode penelitian yang berfokus pada analisis bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini memanfaatkan tiga jenis sumber data utama.Pertama, bahan hukum primer.Kedua, bahan hukum sekunder Ketiga, bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari ketiga jenis bahan hukum tersebut.Analisis data dilakukan secara kualitatif, Hambor sendiri adalah sebuah ritual adat yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Manggarai, baik untuk menyelesaikan sengketa, merayakan peristiwa penting, maupun sebagai sarana komunikasi spiritual dengan leluhur.Konflik seringkali merusak keharmonisan dalam kehidupan bersama, menciptakan situasi yang memperburuk hubungan sosial dan menggambarkan aspek-aspek yang tidak manusiawi. Salah satu alternatif untuk mencapai perdamaian, yaitu dengan melalui konsep yang dikenal sebagai Hambor. Dalam proses Hambor, kedua belah pihak yang bersengketa menyampaikan inti permsalahan kepada tokoh atau penjabat yang memiliki kewenangan sebagai mediator perlu adanya Pelestarian tradisi hambor merupakan tanggung jawab bersama