Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan bahwa tujuan perlindungan dan pemberdayaan nelayan adalah menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan. Diperjelas dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pasal tersebut seolah-olah mengamanahkan pada negara dan pemerintah untuk menguasai kekayaan alam dan mengelola untuk kemakmuran rakyatnya. konstitusi di atas, telah jelas landasan konstitusional terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Pemanfaatan keindahan wisata di Madura utamanya ke destinasi wisata pesisir merupakan salah satu anugerah sumber daya alam yang luar biasa. Peran pemerintah daerah Pengelolaan pariwisata berbasis wisata pesisir oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir yang mayoritas masyarakatnya adalah nelayan. Regulasi yang menjadi dasar pengelolaan wisata yang merupakan payung hukum untuk menyusun rencana pengembangan pariwisata pesisir. Kabupaten Sampang terdapat pantai yang bernama Lon Malang. Kabupaten Sampang dalam pengembangan wisata pesisir, saat ini tidak hanya berpusat pada pantai dan hasil dari perikanan atau penangkapan ikan di laut. Pengembangan potensi wisata pesisir di Kabupaten Sampang tersebut diharapkan dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah. Meningkatkan potensi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga nelayan di Madura. Sehingga dapat menjadi alternatif mata pencaharian keluarga nelayan.