Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Citizen Research and Development

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang Menghadapi Kesalahan Transfer Dana (Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Indah Harini oleh Bank BRI KCK) Sari, Emmanuela Komala
Journal of Citizen Research and Development Vol 2, No 1 (2025): Mei 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v2i1.4614

Abstract

Kasus salah transfer menjadi perdebatan yang hangat dibahas, berhubung dengan kemajuan teknologi yang terus meningkat dan semakin canggih. Penelitian ini dibuat guna mengetahui peraturan hukum yang berlaku bagi nasabah maupun pihak bank atas kasus kesalahan transfer. Pada kasus ini pihak nasabah yang menerima kesalahan transfer dana telah menunjukkan itikad baiknya untuk melapor namun pihak bank justru melaporkan nasabah yang membuat masalah ini terbawa ke pengadilan. Tidak ada Mens Rea yang dapat membuktikan bahwa Indah melakukan perbuatan seperti pada Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pihak nasabah yang dirugikan berhak mendapat perlindungan konsumen sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bank wajib memberikan pertanggung jawaban terhadap nasabah yang telah dirugikannya berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana bahwa Bank telah melakukan kesalahan maka wajib terhadap bank tersebut untuk menanggung kekeliruan tersebut dan memberikan kompensasi kepada pihak penerima.
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang Menghadapi Kesalahan Transfer Dana (Studi Kasus Kesalahan Transfer Dana Nasabah Indah Harini oleh Bank BRI KCK) Sari, Emmanuela Komala
Journal of Citizen Research and Development Vol 2, No 1 (2025): Mei 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v2i1.4614

Abstract

Kasus salah transfer menjadi perdebatan yang hangat dibahas, berhubung dengan kemajuan teknologi yang terus meningkat dan semakin canggih. Penelitian ini dibuat guna mengetahui peraturan hukum yang berlaku bagi nasabah maupun pihak bank atas kasus kesalahan transfer. Pada kasus ini pihak nasabah yang menerima kesalahan transfer dana telah menunjukkan itikad baiknya untuk melapor namun pihak bank justru melaporkan nasabah yang membuat masalah ini terbawa ke pengadilan. Tidak ada Mens Rea yang dapat membuktikan bahwa Indah melakukan perbuatan seperti pada Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pihak nasabah yang dirugikan berhak mendapat perlindungan konsumen sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bank wajib memberikan pertanggung jawaban terhadap nasabah yang telah dirugikannya berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana bahwa Bank telah melakukan kesalahan maka wajib terhadap bank tersebut untuk menanggung kekeliruan tersebut dan memberikan kompensasi kepada pihak penerima.