Kasus salah transfer menjadi perdebatan yang hangat dibahas, berhubung dengan kemajuan teknologi yang terus meningkat dan semakin canggih. Penelitian ini dibuat guna mengetahui peraturan hukum yang berlaku bagi nasabah maupun pihak bank atas kasus kesalahan transfer. Pada kasus ini pihak nasabah yang menerima kesalahan transfer dana telah menunjukkan itikad baiknya untuk melapor namun pihak bank justru melaporkan nasabah yang membuat masalah ini terbawa ke pengadilan. Tidak ada Mens Rea yang dapat membuktikan bahwa Indah melakukan perbuatan seperti pada Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pihak nasabah yang dirugikan berhak mendapat perlindungan konsumen sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bank wajib memberikan pertanggung jawaban terhadap nasabah yang telah dirugikannya berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana bahwa Bank telah melakukan kesalahan maka wajib terhadap bank tersebut untuk menanggung kekeliruan tersebut dan memberikan kompensasi kepada pihak penerima.
Copyrights © 2025